MAKALAH
“Etika Profesionalisme dalam Teknologi Informasi”
Disusun oleh :
Nathasa Gresy (16113358)
Segita Ajeng (18113337)
Rani Puspita (17113286)
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
pesat saat ini memang berpengaruh besar terhadap kehidupan manusia dan seolah
menjadi kebutuhan bagi manusia, namun secara tidak langsung telah merubah
nilai-nilai moral masyarakat karena maraknya penyalahgunaan teknologi informasi
dan komunikasi. Internet misalnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti
bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berbagai pembajakan dan kasus – kasus lainnya.
Oleh karena
itu sebagai seseorang yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia Tekologi
Informasi diperlukan adanya pendidikan etika sebagai profesional TI agar dapat
memiliki kesadaran diri untuk meggunakan dan memanfaatkanya secara positif.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah :
Mengetahui akan pentingya etika dalam penggunaan
teknologi (komputer) dan etika sebagai seorang profesional dibidang Teknik
Informatika.
Menambah wawasan mahasiswa tentang Cyberlaw dan
teori-teori dunia Cyber.
Menerapkan nilai-nilai moral dan etika dalam
kehidupan sehari-hari.
Metode Penulisan
Metode penulisan yang dilakukan dalam penulisan
makalah ini adalah dengan metode penulisan studi pustaka.
Perumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini identifikasi masalahnya
adalah tentang Etika seorang profesional Teknik Informatika dan Cyberlaw.
Adapun rumusan masalah terhadap identifikasi masalah
di atas adalah :
Apa pengertian seorang profesional dibidang Teknik
Informatika?
Bagaimana menghadapi masalah terkait denga etika
seorang profesional TI ?
Apa yang dimaksud dengan Cyberlaw dan sebutkan teori
teori tentangdunia Cyber?
Ruang Lingkup Masalah
Pada makalah ini hanya akan membahas tentang apa itu
etika profesional komputer, pedoman – pedoman profesional TI dan bagaimana
menghadapi masalah terkait etika profesional TI.
Apa itu Cyberlaw dan Teori – teori dalam dunia
Cyber.
BAB II
PEMBAHASAN
Etika Profesional Dibidang Teknologi Informasi
Pengertian Etika
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos
yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang
artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika
dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan
masyarakat.
Atau etika merupakan refleksi atau apa yang disebut
dengan self kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pengertian Profesi dan Profesional
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan
dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau
menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang
mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya,
para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu,
sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut memiliki :
Pengetahuan
Penerapan keahlian
Tanggung jawab sosial
Pengendalian diri
Etika bermasyarakat sesuai dengan profesinya.
Profesi di Bidang Teknik Informatika
Secara umum, pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 4
kelompok, yakni:
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software),
baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem
aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang
hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan
dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan,
dan lainnya.
Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem
operasi).
Web Designer, bertugas melakukan perencanaan,
termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi
berbasis web.
Web Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain
yang telah dirancang sebelumnya.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik,
baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis
jaringan komputer dari maintenancesampai pada troubleshootingnya.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Operator Electronic Data Processing (EDP),
bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam
sebuah perusahaan atau organisasi.
System administrator, menghandle administrasi
dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan
mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan
pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
Management Information System (MIS) Director,
memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan
manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras,
perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Dan lainnya seperti mereka yang berkecimpung di
pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini, tugasnya
diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri
teknologi informasi
Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau
nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia
dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Etika Profesional Komputer
Etika profesional
komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan profesi seseorang dibidang komputer. Secara
umum perilaku etis yang diharapkan dari para profesional komputer :
Jujur dan adil
Memegang kerahasiaan
Memelihara kompetensi profesi
Memahami hukum yang terkait
Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi
Menghindari merugikan pihak lain
Menghargai hak milik
Berbagai contoh kode etik profesi komputer :
IEEE-CS/ACM (Software Engineering Code of Ethics and
Professional Practice) (http://www.acm.org/about/se-code).
ACM Code of Ethics and Professional Conduct (http://www.acm.org/about/code-of-ethics).
British Computer Society Code of Conduct and Code of
Good Practice (http://www.bcs.org/upload/pdf/conduct.pdf dan http://www.
bcs.org/upload/pdf/cop.pdf)
IEEE-CS/ACM Code of Ethics and Professional Practice
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
Kepentingan umum
Klien dan atasan
Produk
Keputusan
Manajemen
Profesi
Rekan sejawat
Diri sendiri
Isu – isu Pokok Etika Komputer
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan
teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan
komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi
manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task
Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator,
perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia
berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi,
perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan
dalam melakukan transaksi lewat internet.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka
lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer
grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Undang Undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Indonesia
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang :
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
PEDOMAN TAMBAHAN PROFESIONAL TI
Pahami apa itu keberhasilan
Pengembang (terutama) dan pengguna sistem komputer
harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan
kode program.
Kembangkan untuk pengguna
Untuk menghasilkan sistem yang berguna dan aman,
pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
Rencanakan dan jadwalkan secara seksama
Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan
hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu
membuatkan penawaran.
Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Melindungi
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
Jujur
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
BAGAIMANA MENGHADAPI MASALAH TERKAIT DENGAN ETIKA
Bagaimana Menghadapi Masalah Profesional yang
terkait Etika?
Brainstorming (sebuah alat bantu yang digunakan
untuk mengeluarkan ide dari setiap anggota tim yang dilakukan secara
terstruktur dan sistematis)
Daftarkan risiko, isu, masalah, dan akibat yang ada
Daftarkan pihak-pihak yang terlibat
Daftarkan tindakan/perbuatan yang mungkin
Analisis
Identifikasi tanggung jawab dari pembuat keputusan
Identifikasi hak-hak dari pihak-pihak yang terlibat
Pertimbangkan dampak dari pilihan-pilihan tindakan
terhadap pihak-pihak tersebut.
Temukan pedoman dalam kode etik profesi anda (jika
ada). Kategorikan tiap pilihan tindakan sebagai “wajib secara etis”, “dilarang
secara etis”, atau “dapat diterima secara etis”
Pertimbangkan manfaat dari tiap pilihan tindakan,
dan pilihlah salah satu.
CYBERLAW
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,
yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI
(Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan
Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law”
belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama
seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway,
Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu
istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan
dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak
sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law
akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis
besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau
aspek hukum dari:
E-Commerce,
Trademark/Domain Names,
Privacy and Security on the Internet,
Copyright,
Defamation,
Content Regulation,
Disptle Settlement, dan sebagainya.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di
setiap negara yaitu :
Information security, menyangkut masalah keotentikan
pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui
internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan
elektronik.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
Right in electronic information, soal hak cipta dan
hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
Regulation information content, sejauh mana perangkat
hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Komponen-komponen Cyberlaw
Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam
memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta
tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana
adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta
berlaku di dalam dunia cyber;
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan
dari setiap pengguna internet;
Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
Objective territoriality, yang menyatakan bahwa
hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
passive nationality yang menekankan jurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban.
protective principle yang menyatakan berlakunya
hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara
dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan
apabila korban adalah negara atau pemerintah,
Universality. Asas ini selayaknya memperoleh
perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini
disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini
menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
Karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum
baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat
berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu
tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang
cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and
physical location.
Perkembangan Cyber Law
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum
bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet
di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah
internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu,
perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet
sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan
yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang
berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum
bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek
tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam
dunia cyber.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum
yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna dari internet.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan
dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari
hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum
dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami
percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang
mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi
hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan
yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau
tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
Perjanjian reseller penempatan data-data di internet
server.
Penawaran-penawaran penjualan produk-produk
komersial melalui internet.
Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh
home page komersial.
Pemberian pendapat atau polling online melalui
internet.
Instrumen Cyberlaw
Covention
on Cyber Crime tahun 2001 yang digagas Uni Eropa.
Sangat memungkinkan untuk diratifikasi atau diikuti/disetujui/ditandatangani oleh negara lain. Biasanya harus mendapatkan persetujuan dari DPR (termasuk Indonesia).
Sangat memungkinkan untuk diratifikasi atau diikuti/disetujui/ditandatangani oleh negara lain. Biasanya harus mendapatkan persetujuan dari DPR (termasuk Indonesia).
Isi Dari CyberLaw
Hak cipta
Hak merek
Pencemaran nama baik
Fitnah, penistaan, dan penghinaan
Serangan terhadap fasilitas komputer
Pengaturan tentang sumber daya internet seperti
IP-address, Domain Name, dan sejenisnya.
Kenyamanan individu/privac
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
Tindakan kriminal (Criminal Liability) biasa
yang menggunakan TI sebagai alat.
Kontrak dan transaksi elektronik serta tanda tangan
digital/elektronik.
Pornografi, termasuk pornografi anak-anak.
Pencurian melalui Internet
Perlindungan konsumen
Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian
manusia e-gov, e-edu, e-health, dll.
Kode Etik Bagi Para Pengguna Internet
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan,
kelompok / lembaga / institusi lain.
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
TEORI – TEORI DUNIA CYBER
The Theory of the Uploader and the Downloader,
Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan
uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan
kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk
uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah
negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan
perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang
menggunakan jurisdiksi ini.
The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini
memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana
mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang
berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California.Namun
teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
The Theory of International Spaces. Ruang cyber
dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak
pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless
quality.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Meskipun
telah diatur dalam perundang-undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Komunikasi namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat pelanggaran
dalam bidang tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap
individu yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga kontrol
sosial terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas
memberantas tindak pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial masyarakat akan pentingnya
pengendalian terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang
sesungguhnya sangat bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat guna.
Saran
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk
menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau
memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Kita sebagai pengguna Teknologi Informasi selayaknya
mematuhi dan ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaraan akan etika
dalam penggunaan tekonologi informasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://ojiedarojie.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-ti.html