Sabtu, 29 April 2017

Dampak Teknologi Informasi Terhadap Proses Audit


MAKALAH
DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PROSES AUDIT

Disusun oleh :
·       Nathasa Gresy (16113358)
·       Segita Ajeng (18113337)
·       Rani Puspita (17113286)


Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2017



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Kemajuan teknologi informasi adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Teknologi informasi adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi yang membantu kita dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau memberikan informasi.Teknologi informasi (Information Technology) bisa disingkat TI, IT atau Infotech.
Kemajuan TI telah mengubah cara perusahaan dalam mengumpulkan data, memproses dan melaporkan informasi keuangan. Oleh karena itu auditor akan menemukan suatu keadaan dimana data tersimpan lebih banyak dalam media elektronik dibanding media kertas. Auditor harus menentukan bagaimana perusahaan menggunakan IT system-nya dalam mengelompokkan, mencatat, memproses, dan melaporkan transaksi dalam laporan keuangan.
Tidak ada perbedaan konsep audit untuk IT system yang kompleks maupun sistem pencatatan manual, yang berbeda adalah metode-metode spesifik yang cocok dengan situasi sistem informasi akuntansi yang ada. Pemahaman ini diperlukan untuk mendapatkan pemahaman pengendalian internal yang baik agar dapat merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Penggunaan TI dapat meningkatkan pengendalian internal dengan menambahkan prosedur pengendalian baru yang dilakukan oleh komputer dan dengan mengganti pengendalian yang biasanya dilakukan secara manual yang rentan terhadap kesalahan manusia. Disaat yang sama, TI dapat menimbulkan risiko-risiko baru, yang dapat diatasi klien dengan menggunakan pengendalian khusus terhadap sistem TI.
Oleh karena itu disini kami akan menekankan risiko-risiko khusus terkait dengan sistem TI, mengidentifikasi pengendalian-pengendalian yang dapat diterapkan untuk mengatasi risiko-risiko tersebut serta menjelaskan bagaimana pengendalian terkait TI dapat berpengaruh terhadap pengauditan.



B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana teknologi informasi dapat meningkatkan pengendalian internal?
2.      Bagaimana risiko-risiko yang muncul akibat penggunaan sistem akuntansi berbasis teknologi informasi?
3.       Bagaimana pengendalian umum dan pengendalian aplikasi dapat mengurangu risiko-risiko TI?
4.       Bagaimana pengendalian internal dapat memengaruhi pengujian auditor terhadap pengendalian aplikasi?
5.       Bagaimana masalah-masalah terkait sistem e-commerce dan sistem teknologi informasi khusus lainnya?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui teknologi informasi dapat meningkatkan pengendalian internal
2.      Untuk mengetahui risiko-risiko yang muncul akibat penggunaan sistem akuntansi berbasis teknologi informasi
3.      Untuk mengetahui pengendalian umum dan pengendalian aplikasi dapat mengurangu risiko-risiko TI
4.       Untuk mengetahui pengendalian internal dapat memengaruhi pengujian auditor terhadap pengendalian aplikasi.
5.      Untuk mengetahui masalah-masalah terkait sistem e-commerce dan sistem teknologi informasi khusus lainnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    BAGAIMANA TEKNOLOGI INFORMASI MENINGKATKAN PENGENDALIAN INTERNAL
Sebagian besar entitas, termasuk perusahaan keluarga berukuran kecil,mengandalkan TI untuk mencatat dan memproses transaksi bisnis. Akibat kemajuan TI yang luar biasa,perusahaan yang relatif kecilpun bahkan menggunakan komputer pribadi dengan perangkat lunak akuntansi komersial untuk menjalankan fungsi akuntansinya. Fungsi Akuntansi yang menggunakan jaringan TI yang rumit,internet,dan fungsi TI terpusat sekarang sudah merupakan hal yang umum dilakukan dimana pun. Beberapa perubahan dalam pengendalian internal yang disebabkan oleh integrasi TI ke dalam sistem akuntansi.
Pengendalian komputer menggantikan pengendalian manual. Keunggulan yang paling tampak dalam TI adalah kemampuannya untuk menangani transaksi bisnis yang kompleks dalam jumlah yang besar dengan efisien. Karena komputer memproses informasi secara konsisten, sistem TI dapat mengurangi salah saji dengan mengganti prosedur yang biasanya dilakukan secara manual dengan pengendaliaan-pengendalian yang terprogram yang menerapkan fungsi saling mengawasi dan mengontrol untuk setiap transaksi yang diproses.
Menyediakan informasi dengan kualitas yang lebih tinggi. Aktivitas-aktivitas TI yang kompleks biasanya diatur secara efektif karena komleksitas mengharuskan adanya pengaturan, prosedur dan dokumentasi yang efektif

B.    DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PROSES AUDIT
Para auditor bertanggung jawab untuk mendapatkan pemahaman atas pengendalian internal, mereka harus memiliki pengetahuan mengenai pengendalian umum dan aplikasi, apakah klien menggunakan aplikasi TI yang sederhana atau yang kompleks. Pengetahuan akan pengendalian umum meningkatkan kemampuan auditor untuk mengukur dan mengandalkan pengendalian aplikasi yang efektif untuk mengurangi risiko pengendalian untuk tujuan audit yang terkait. Bagi auditor perusahaan publik yang harus menerbitkan opini atas pengendalian intrenal terhadap laporan keuangan, pengetahuan terhadap umum maupun pengendalian aplikasi merupakan hal yang penting.
Pengaruh Pengendalian Umum Terhadap pengendalian
Auditor harus mengevaluasi efektivitas pengendalian umum sebelum mengevaluasi pengendalian aplikasi. Pengendalian umum memiliki dampak yang luas terhadap efektivitas pengendalian aplikasi, sehingga auditor harus mengevaluasi pengendalian tersebut terlebih dahulu sebelum menyimpulkan apakah pengendalian aplikasinya efektif.
Pengaruh Pengendalian Umum terhadap Aplikasi Sistem Secara keseluruhan. Pengendalian umum yang tidak efektif menghasilkan potensi salah saji material pada seluruh aplikasi sistem, tanpa melihat kualitas dari setiap pengendalian aplikasi. Sebagai contoh, Jika tugas-tugas TI dipisahkan dengan tidak memadai, misalnya operator komputer yang juga bekerja sebagai pemrogram dan memiliki akses terhadap program-program dan arsip-arsip komputer, auditor harus memperhatikan kemungkinan adanya program perangkat lunak atau perubahan arsip data yang tidak diotorisasi dapat menunjukkan adanya transaksi-transaksi fiktif atau  data yang tidak sah penghapusan dalam akun-akun seperti penjualan, pembelian dan gaji yang tidak sah. Demkian pula, jika audior memperhatikan bahwa arsip data tidak di jaga dengan memadai, auditor dapat menyimpulkan terdapat resiko kehilangan data yang signifikan untuk setiap kelompok transaksi yang mengandalkan data tersebut untuk melakukan pengendalian aplikasi.
Di sisi lain, jika pengendalian umum efektif,auditor dapat menempatkan keandalan yang lebih besar pada pengendalian aplikasi.Auditor kemudian dapat menguji pengendalian aplikasi untuk efektivitas operai dan mengendalkan hasilnya untuk mengurangi pengujuan substansif.
Pengaruh Pengendalian Umum Terhadap perubahan Perangkat lunakPerubahan klien terhadap aplikasi perangkat untuk, memengaruhi kepercayaanauditor terhadap pengendalian otomatis. Ketika klien mengubah perangkat lunaknya, auditor harus mengevaluasi apakah pengujian tambahan diperlukan. Jika pengendalian umum efektif, auditor dapa dengan mudah mengidentifikasi kapan perubahan perangkat lunak dilakukan.

Dampak dari Pengendalian TI Terhadap risiko Pengendalian dan Pengujian substansif.
Menghubungkan Pengendalian TI dengan Tujuan Audit Terkait transaksi Biasanya auditor tidak menghubungkan pengendalian dan kekurangan-kekurangan dalam pengendalian umum kepada tujuan audit terkait transaksi spesifik.Karena pengendalian umum memengaruhi tujuan audit dalam beberapa siklus, jika pengendalian umum tidak efektif, kemampuan auditor untuk mengandalkan pengendalian aplikasi untuk mengurangi resiko pengendalian dalam semua siklus akun akan menurun.Sebaliknya, jika pengendalian umum efektif, akan meningkatkan kemampuan auditor untuk mengandalkan pengendalian aplikasi untuk semua siklus.
Pengaruh pengendalian TI Terhadap Pengujian substansif Setelah mengidentifikasi pengendalian aplikasi spesipik yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko pengendalian, auditor dapat mengurangi pengujian substansif. Sifat sistematis dari pengendalian aplikasi otomatis memungkinkan bagi auditor untuk mengurangi ukuran sampel yang digunakan untuk menguji pengendalian tersebut baik dalam audit atas laporan keuangan.
Pengaudauditan dalam Lingkungan TI yang Tidak Terlalu Kompleks
Banyak organisasi yang merancang dan menggunakan perangkat lunak akuntansi untuk memproses transaksi-transaksi bisnis mereka sehingga dokumen-dokumen sumbernya dapat dilihat kembali dalam bentuk yang mudah di baca dan dapat di telusuri dengan mudah di sepanjang sistem akuntansi hingga output-nya. Sistem semacam itu mesih mempertahankan banyak dokumen sumber tradsional seperti dokumen permintaan pembelian pelanggan, catatan pengiriman dan peneriman barang, serta faktur penjualan dan pembelian. Perangkat lunak tersebut juga menghasilka cetakan jurnal dan buku besar yang memungkinkan auditor untuk menelusuri transaksi melalui catatan-catatan akuntansi. Pengendalian internal dalam sistem ini sering kali melibatkan perbandingan catatan yang di hasilkan komputer dengan dokumen-dokumen sumber yang di lakukan oleh personel klien.
Banyak organisasi dengan lingkungan TI yang tidak kompleks sering kali sangat mengandalkan komputer-komputer mikro untuk melakukan fungsi sistem akuntansi.
Pengauditan Dalam Lingkungan TI yang Lebih Kompleks
Ketika organisasi memperluas penggunaan TI-Nya, pengendalian internal sering kali dimasukkan kedalam aplikasi-aplikasi yang hanya tersedia secara elektronik. Ketika dokumen-dokumen sumber tradisional seperti faktur, permintaan pengendalian, catatan penagihan, dan catatan-catatan akuntansi seperti jurnal penjualan daftar persedian dan catatan pembantu piutang dagang hanya tersedia secara elektronik, auditor harus mengubah pendekatan audit mereka.Pendekatan ini disebut dengan Pengauditan melalui komputer (Auditing through the computer).
Auditor menggunakan ketifa kategori pendekatan pengujian ketika mengaudit ketika mengaudit melalui komputer.ketiga pendekatan itu adalah pendekatan pengujian data, simulasi paralel dan pendekatan modul audit yang melekat.
Pendekatan Pengujian data Dalam pendekatan penguian data, auditor memproses oengujian data mereka sendiri dengan menggunakan sistem komputer klien dan program aplikasi untuk menentukan apakah pengendalian otomatis sudah memproses dan yang di uji dengan tepat.
Ketika menggunakan pendekatan pengujian data, auditor memilik tiga pertimbangan berikut :
·         Pengujian data harus memasukkan semua kondisi yang ingi di uji oleh auditor. auditor harus merancang data yang di uji untu menguji semuan pengendalian kuncdi berbasis komputer dan memasukkan data yang relistis yang kemungkinan manjadi bagian dari pemrosesan normal klien, termasuk transaksi yang sah dan tidak sah.
·         Program aplikasi yang diuji oleh data uji auditor harus sama dengan data yang digunakan oleh klien di sepanjang tahun.salah satu pendekatan yang digunakan adalah dengan menjalangkan pengujian data secara mendadak,dalam memungkan dalam waktu acak disepanjang tahun.Meskipun melakukan hal tersebut memakan biaya yang cukup mahal dan menghasilkan cukup banyak waktu. Metode lain yang dapat digunakan adalah dengan mengandalkan pengendalian umum klien dalam fungsi kepustakaan dan pengembangan sistem untuk meyakinkan bahwa program yang di uji adalah program yang digunakan oleh klien dalam pemrosesan transaksi sehari-hari.
·         Data yang diuji harus dihapuskan dari catatan klien. Jika auditor memproses data yang diuji ketika klien memproses trabsaksinya sendiri, auditor harus menghapus data yang diuji dalam arsip utama klien setelah pengujian selesai dilakukan auditor dapat melakukan hal itu dengan mengembangkan dan memproses data yang memiliki dampak yang berkebalikan dengan data yang uji.
Karena komplekssitas diberbagai program aplikasi klien, auditor yang menggunakan pendekatan pengujian data sering kali mendapatkan bantuan dari ahli audit komputer. Banyak KAP besar yang memiliki staf khusus yang membantu dalam menguji pengendalianaplikasi klien.
Simulasi paralel Auditor sering kali menggunakan perangkat lunak yang dikendalikan auditor untuk melekukan operasi yang sama dengan yang digunakan oleh perankat lunak milik klien, dengan menggunakan arsip data yang sama. Tujuan adalah untuk menentukan efektivitas pengendalian otomatis dan untuk mendapatkan bukti mengenai saldo akun secara elektronik.
Pendekatan Modul Audit Melekat (Embedded audit Module Apporoach)Ketika menggunakan pendekatan modul audit melekat auditor memasukkan sebuah modul audit dalam sistem aplikasi klien untuk mengidentifikasi jenis transaksi khusus. Sebagai contoh, auditor mungkin menginginkan untuk menggunakan modul melekat untuk mengidentifikasi semua pembelian yang melebihi Rp.25.0000.000 ditindak lanjuti dengan pengujian yang lebih terperinci untuk tujuan audit kejadian dan akurasi terkait transaksi.
Pendekatan modul audit melekat memungkinkan auditor untuk dapat terus menerus mengaudit transaksi-transaksi dengan mengidentifikasi transaksi aktual yang yang di proses oleh klien dibandingka dengan data yang di uji dan pendekatan simulasi paralel, yang hanya bisa dilakukan dengan pengujian berselang.
Meskipun para auditor dapat menggunakan satu atau gabungan beberapa pendekatan pengujian biasanya merekan menggunakan cara-cara berikut.
·         Menguji data untuk mengujian pengujian pengedalian dan pengujian subsanstif transaksi.
·         Simulasi, paralel untuk pemgujian sunstansif, seperti perhitungan ulang jumlah transaksi dan penjumlahan kebawah catatan tambahan di arsip utama piutang dagang.
·         Melekatkan modul audit untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang tidak biasa untuk pengujian substansif.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Risiko khusus pada sistem TI meliputi: Risiko pada perangkat keras dan data, Jejak audit yang berkurang, dan Kebutuhan akan pengalaman TI dan pemisahan tugas TI
Pengendalian umum diterapkan pada semua aspek dalam fungsi TI, termasuk pengaturan TI, pemisahan tugas-tugas TI, pengembang sistem, pengamanan fisik dan online terhadap akses pada perangkat lunak, perangkat keras dan data terkait, rencana cadangan dan kontijensi jika terjadi kondisi darurat yang tidak diperkirakan sebelumnya; dan pengendalian perangkat keras. Auditor mengevaluasi pengendalian umum untuk peusahaan secara keseluruhan.
Pengendalian aplikasi di terapkan untuk memproses transaksi-transaksi, seperti pengendalian terhadap pemrosesan penjualan atau penerimaan kas. Auditor harus mengevaluasi pengendalian aplikasi untuk setiap kelompok transaksi atau akun dimana auditor merencanakan untuk mengurangi penilaian risiko pengendaian karena pengendalian TI akan berbeda disetiap kelompok transaksi dan akun .pengendalian aplikasi hanya dapat menjadi efektif jika pengendalian umumnya efektif.
            
B.     SARAN
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar dapat menambah pengetahuan berkaitan dengan dampak teknologi informasi terhadap proses audit. Tak lupa, kami meminta saran dan kritik atas tulisan kami demi melengkapi dan menjadi bahan pertimbangan pada penulisan-penulisan berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Elder.landar J, Beasly. Mark S, Arens. Alfin A, Jusuf. Amir abadi. 2011. Jasa audit dan assurance.Jakarta: Salemba Empat


Senin, 20 Maret 2017

Makalah "Etika Profesionalisme dan Teknologi Informasi"

MAKALAH
“Etika Profesionalisme dalam Teknologi Informasi”



Disusun oleh :
Nathasa Gresy (16113358)
Segita Ajeng (18113337)
Rani Puspita (17113286)


Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2017


BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat saat ini memang berpengaruh besar terhadap kehidupan manusia dan seolah menjadi kebutuhan bagi manusia, namun secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena maraknya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Internet misalnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berbagai pembajakan dan kasus –  kasus lainnya.
 Oleh karena itu sebagai seseorang yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia Tekologi Informasi diperlukan adanya pendidikan etika sebagai profesional TI agar dapat memiliki kesadaran diri untuk meggunakan dan memanfaatkanya secara positif.
 Maksud dan Tujuan
            Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
Mengetahui akan pentingya etika dalam penggunaan teknologi (komputer) dan etika sebagai seorang profesional dibidang Teknik Informatika.
Menambah wawasan mahasiswa tentang Cyberlaw dan teori-teori  dunia  Cyber.
Menerapkan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

Metode Penulisan
Metode penulisan yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode penulisan studi pustaka.

 Perumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini identifikasi masalahnya adalah tentang Etika seorang profesional Teknik Informatika dan Cyberlaw.
Adapun rumusan masalah terhadap identifikasi masalah di atas adalah :
Apa pengertian seorang profesional dibidang Teknik Informatika?
Bagaimana menghadapi masalah terkait denga etika seorang profesional TI ?
Apa yang dimaksud dengan Cyberlaw dan sebutkan teori teori tentangdunia Cyber?

 Ruang Lingkup Masalah
Pada makalah ini hanya akan membahas tentang apa itu etika profesional komputer, pedoman – pedoman profesional TI dan bagaimana menghadapi masalah terkait etika profesional TI.
Apa itu Cyberlaw dan Teori – teori dalam dunia Cyber.







BAB II
PEMBAHASAN

Etika Profesional Dibidang Teknologi Informasi
Pengertian Etika
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
 Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan masyarakat.
Atau etika merupakan refleksi atau apa yang disebut dengan self kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Pengertian Profesi dan Profesional
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut memiliki :
Pengetahuan
Penerapan keahlian
Tanggung jawab sosial
Pengendalian diri
Etika bermasyarakat sesuai  dengan profesinya.        

Profesi di Bidang Teknik Informatika
Secara umum, pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
 Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenancesampai pada troubleshootingnya.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
System administrator, menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Dan lainnya seperti mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada  bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi

Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Etika Profesional Komputer
Etika profesional  komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan  dengan profesi seseorang dibidang komputer. Secara umum perilaku etis yang diharapkan dari para profesional komputer :
Jujur dan adil
Memegang kerahasiaan
Memelihara kompetensi profesi
Memahami hukum yang terkait
Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi
Menghindari merugikan pihak lain
Menghargai hak milik
Berbagai contoh kode etik profesi komputer :
IEEE-CS/ACM (Software Engineering Code of Ethics and Professional Practice) (http://www.acm.org/about/se-code).
ACM Code of Ethics and Professional Conduct (http://www.acm.org/about/code-of-ethics).
British Computer Society Code of Conduct and Code of Good Practice (http://www.bcs.org/upload/pdf/conduct.pdf  dan http://www. bcs.org/upload/pdf/cop.pdf)
IEEE-CS/ACM Code of Ethics and Professional Practice
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
Kepentingan umum
Klien dan atasan
Produk
Keputusan
Manajemen
Profesi
Rekan sejawat
Diri sendiri

Isu – isu Pokok Etika Komputer
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.


Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnispendidikankesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.



Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

Undang Undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

 UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang : 
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet



PEDOMAN TAMBAHAN PROFESIONAL TI
Pahami apa itu keberhasilan
Pengembang (terutama) dan pengguna sistem komputer harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan kode program.
Kembangkan untuk pengguna
Untuk menghasilkan sistem yang berguna dan aman, pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
Rencanakan dan jadwalkan secara seksama
Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu membuatkan penawaran.
Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Melindungi
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
Jujur
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.

BAGAIMANA MENGHADAPI MASALAH TERKAIT DENGAN ETIKA
Bagaimana Menghadapi Masalah Profesional yang terkait Etika?
Brainstorming (sebuah alat bantu yang digunakan untuk mengeluarkan ide dari setiap anggota tim yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis)
Daftarkan risiko, isu, masalah, dan akibat yang ada
Daftarkan pihak-pihak yang terlibat
Daftarkan tindakan/perbuatan yang mungkin
Analisis
Identifikasi tanggung jawab dari pembuat keputusan
Identifikasi hak-hak dari pihak-pihak yang terlibat
Pertimbangkan dampak dari pilihan-pilihan tindakan terhadap pihak-pihak tersebut.
Temukan pedoman dalam kode etik profesi anda (jika ada). Kategorikan tiap pilihan tindakan sebagai “wajib secara etis”, “dilarang secara etis”, atau “dapat diterima secara etis”
Pertimbangkan manfaat dari tiap pilihan tindakan, dan pilihlah salah satu.
CYBERLAW
          Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
            Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
            Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis,  cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
E-Commerce,
Trademark/Domain Names,
Privacy and Security on the Internet,
Copyright,
Defamation,
Content Regulation,
Disptle Settlement, dan sebagainya.

Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu :
Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Komponen-komponen Cyberlaw
Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
Karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Perkembangan Cyber Law
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju. Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial.
Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

Instrumen Cyberlaw
            Covention on Cyber Crime tahun 2001 yang digagas Uni Eropa.
Sangat memungkinkan untuk diratifikasi atau diikuti/disetujui/ditandatangani oleh negara lain. Biasanya harus mendapatkan persetujuan dari DPR (termasuk Indonesia).

Isi Dari CyberLaw
Hak cipta
Hak merek
Pencemaran nama baik
Fitnah, penistaan, dan penghinaan
Serangan terhadap fasilitas komputer
Pengaturan tentang sumber daya internet seperti IP-address, Domain Name, dan sejenisnya.
Kenyamanan individu/privac
Prinsip kehati-hatian (Duty Care) 
Tindakan kriminal (Criminal Liability) biasa  yang menggunakan TI sebagai alat.
Kontrak dan transaksi elektronik serta tanda tangan digital/elektronik.
Pornografi, termasuk pornografi anak-anak.
Pencurian melalui Internet
Perlindungan konsumen
Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia e-gov, e-edu, e-health, dll.

Kode Etik Bagi Para Pengguna Internet
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
 Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
 Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
 Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
 Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
 Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

TEORI – TEORI DUNIA CYBER
The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California.Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.

The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Meskipun telah diatur dalam perundang-undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat pelanggaran dalam bidang tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap individu yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga kontrol sosial terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas memberantas tindak pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial masyarakat akan pentingnya pengendalian terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sesungguhnya sangat bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat guna.
Saran
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Kita sebagai pengguna Teknologi Informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan tekonologi informasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://ojiedarojie.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-ti.html