DISKRIMINASI SOSIAL
1. Pengertian
Diskriminasi
Menurut PBB, diskriminasi diartikan sebagai
“diskriminasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang
dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya
dengan kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116)
mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan yang tidak seimbang
terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat
kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras,
kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda.
Bahwa di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu.
Definisi tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum
dominan dan mayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi
dapat dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun juga.
2. Problematika
Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
Diskriminasi megakibatkan pengurangan, penyimpangan,
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Seperti yang telah ditegaskan dalam pasal 281 ayat 2
UUD NKRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”. Sangat
jelas sekali bahwa setiap orang mendapat perlindungan saat dia mendapat
perlakuan diskriminasi. Meskipun begitu diskriminasi masih terjadi diberbagai
belahan dunia, dan prinsip non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar
bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja,
akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain:
a. Adanya
persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Adanya
tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan
terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c. Ketidak
berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus
terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Setiap bangsa di dunia dalam hidup
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suau pandangan
hidup,filsafat hidup,dan pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam
kancah pergaulan masyarakat Internasional.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Macam
Diskriminasi yang Terjadi dalam Keragaman
Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat
antara lain diskriminasi terhadap:
·
Suku,bangsa, ras dan gender
·
Agama dan keyakinan
·
Ideologi dan politik
·
Adat dan Kesopanan
·
Kesenjangan ekonomi
·
Kesenjangan sosial
Proses terjadinya pelapisan sosial ada dua,yaitu :
·
Pelapisan sosial yang tejadi dengan
sendirinya. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
karena kesenjangan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,melainkan
berjalan secara alamiah dengan sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap
kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
·
Pelapisan sosial yang terjadi dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem plapisan sosial
ditentukan secara jelas dan egas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang.
4. Upaya
mengurangi diskriminasi dalam keragaman dan kesederajatan
Ada beberapa upaya yag dapat dilakukan untuk
memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman,
yaitu:
1.
Semangat religius
2.
Semangat nasionalisme
3.
Semangat pluralisme
4.
Semangat humanisme
5.
Dialog antar-umat beragama
6.
Membangun suatu pola komunikasi untuk
interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan haronisasi
duia.
Keterbukaa, kedewasaan sikap pemikiran global yang
bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam mengurangi sejarah,
merupakan modal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa yang
Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam keragaman dna beragam dalam kesatuan. Segala
bentuk kesenjangan didekatkan, segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan
bangsa, milik bersama. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir
masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam
bentuk diskriminasi.
KASUS
"Wanita
Masih Terbelenggu Diskriminasi"
Sebagaimana kita ketahui
bersama, pada tahun 1981 telah disahkan konvensi dunia untuk melindungi hak-hak
kaum perempuan. Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut berkewajiban
untuk merilis laporan umum mengenai kondisi perempuan di negara secara berkala
kepada PBB. Meski demikian, di era abad ke-21 sekarang, negara-negara Barat,
khususnya AS menerapkan standar ganda terhadap masalah perempuan. Bahkan
pelbagai kasus pelanggaran terhadap hak-hak kaum perempuan di Barat masih saja
terus ditemukan. Padahal selama ini, merekalah yang senantiasa getol
meneriakkan slogan-slogan pembelaan hak-hak kaum perempuan.
Pada tahun 1960, dicetuskanlah UU "Upah Sama
untuk Kerja yang Sama". Tampaknya, UU tersebut membela kepentingan
perempuan. Namun setelah beberapa dekade berlalu, hingga kini masih kita
saksikan bahwa hak-hak perempuan masih diabaikan. Sebagai contoh, sampai
sekarang situasi pasar kerja masih berlum berubah. Perempuan Barat terpaksa
bekerja 10 hari demi memperoleh gaji yang sebanding dengan 6 hari kerja lelaki.
Selain itu, keamanan kerja kaum perempuan Barat juga masih begitu rendah dan
mereka memiliki peluang naik karier yang sangat terbatas pula. Kini, pekerjaan
di bidang perkantoran merupakan profesi yang paling banyak digeluti perempuan.
Sebagian besar perempuan yang disebut oleh negara sebagai tenaga kerja terampil
adalah para perawat, pekerja sosial, guru sekolah dasar, dan teknisi rumah
sakit. Bukan fisikawan, pengacara, atau profesor universitas.
Saat ini di AS, lelaki memberikan beban kehidupan
keluarga yang sangat besar bagi perempuan. Sebuah hasil riset menunjukkan, dua
dari tiga lelaki AS menginginkan calon istrinya turut berperan memenuhi
kebutuhan keluarga dari penghasilannya yang besarnya sebanding dengan
penghasilan suami. Namun begitu, suami tetap punya hak untuk memanfaatkan
penghasilannya sendiri secara bebas. Sementara, istri terpaksa membelanjakan
penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka juga bertanggung jawab
mengurusi kehidupan sehari-hari anak-anaknya. Tanggung jawab yang tidak hanya
mengurusi pendidikan mereka, tapi juga hal-hal lainnya, seperti makanan,
pakaian, dan tugas sekolah anak-anaknya. Dengan demikian, perempuan di Barat
kini tidak hanya dibebani tanggung jawab di dalam rumah saja, tapi juga dari
luar.
Kondisi hak perempuan dan anak-anak di AS merupakan
yang paling tragis. Kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap
mereka di negeri Paman Sam ini begitu tinggi. Berdasarkan data polisi federal
AS (FBI) tahun 2003, sekitar 94 ribu perempuan menjadi korban pelecehan
seksual. Ironisnya lagi, hingga kini pemerintah AS belum meratifikasi konvensi
perlindungan anak-anak dan perempuan.
Kasus diskriminasi jender juga terjadi di Inggris.
Menurut laporan PBB tahun 2008, kaum perempuan di Inggris banyak yang menjadi
korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Masih menurut yang sama, kasus
perdagangan perempuan di negara ini masih marak, sementara tindakan pemerintah
London sendiri pun begitu lemah dalam menangani masalah tersebut. Di kalangan
media massa Inggris, perempuan juga kerap hanya dipandang sebagai alat dan negatif.
Kasus hamil diluar nikah dan aborsi merupakan salah satu kasus pelanggaran hak
perempuan. Angka bunuh diri dan pengidap gangguan mental di kalangan perempuan
imigran dan minoritas di Inggris juga mengalami peningkatan drastis akibat
diskriminasi gender.
Jerman merupakan negara Eropa lainnya yang banyak
memiliki kasus pelanggaran terhadap hak perempuan. Hal itu bisa kita lacak dari
hasil penelitian Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
Tahun 2004. Media-media massa Jerman pun acap kali melihat perempuan sekedar
komoditas seks. Angka pengangguran di kalangan perempuan juga meningkat. Selain
itu, perempuan juga memperoleh standar gaji yang lebih rendah dan dipekerjakan
pada level yang rendah. Laporan komite PBB itu juga mengungkapkan
kekhawatirannya atas maraknya kasus pemanfaatan perempuan sebagai komoditas
seks di Jerman.
Berdasarkan laporan PBB tahun 2006, kasus kekerasan
terhadap perempuan dan diskriminasi jender di lingkungan kerja di Perancis juga
sangat mengkhawatirkan. Menurut laporan resmi pemerintah Perancis, dua per tiga
pekerja rendahan seperti pembantu, pelayan restoran dan hotel merupakan kaum
perempuan. Kehadiran perempuan di pos-pos kerja pemerintahan, internasional,
dan komunitas ilmiah Perancis sangat terbatas. Perbadaan besarnya gaji
perempuan dan lelaki rata-rata terpaut 19 persen. Kasus kekerasan di lingkungan
keluarga Perancis juga membuat khawatir Komite PBB untuk Perlindungan
Perempuan. Setiap tahunnya, banyak perempuan Perancis yang menjadi korban
kekerasan suaminya. Selain itu, sebagaimana di negara-negara Eropa lainnya,
kasus hamil di luar nikah dan aborsi di Perancis juga sangat tinggi. Sepertiga
dari jumlah perempuan hamil, merupakan hamil di luar nikah, dan separuh darinya
berakhir dengan aborsi secara suka rela.
Sedangkan di ASIA, berdasar studi konsorsium yang juga
diikuti Pakistan, Iran, China, dan Hongkong ini menunjukkan terjadinya sejumlah
pelanggaran yang telah memgkriminalkan perempuan. Simposium yang didukung
konsorsium Women's Empowerment in Muslim Contexts (WEMC) ini menyoroti
kasus-kasus kekerasan perempuan di Indonesia, seperti hukuman cambuk yang
berlaku di sebuah desa di Sulawesi Selatan, perda anti-pelacuran yang berlaku
di Tangerang dan Bantul serta perda anti-maksiat di Depok. Selain itu mereka
juga menyoroti eksploitasi terhadap pekerja migran perempuan. Hal ini, menurut
mereka, cukup tampak dari biaya-biaya yang cukup tinggi yang diterapkan oleh
PJTKI dan agen-agen perekrut TKW. Sebab itu mereka berharap pemerintah
melakukan peninjauan dan uji material terhadap peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan, baik di tingkat
provinsi hingga desa.
Sumber:
http://kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com/wanita-masih-terbelenggu
diskriminasi.html
PEMBAHASAN
Dimana-mana akan kita
temukan diskriminasi. Melihat beberapa contoh kasus seperti diatas, tindakan
diskriminatif bukanlah dideterminasi oleh rasa dan prasangka semata. Ia
memiliki dan dibangun di atas rasionalitas tertentu. Seandainya kita merujuk
kepada teori tindakan sosial, salah satu premisnya adalah “seseorang akan
mengulangi perbuatannya berdasarkan hasil imbalan dan hukuman yang diperoleh
atau diharapkannya”. Diskriminasi yang mendapat justifikasi potensial (terlebih
aktual) yang diperoleh oleh pelaku tindakan diskriminatif akan menyuburkan dan
menyebabkan pelaku untuk mengulangi tindakan diskriminatif. Berulang dan
berulang. Diskriminasi bukanlah “permainan” rasa suka – tidak suka yang
melibatkan perasaan, tetapi ia adalah “permainan dan pertimbangan” rasionalitas.
Rasionalitas yang digunakan adalah rasionalitas
instrumental alias cost and benefit calculation. Dalam rasionalitas jenis ini,
semuanya dihitung berdasarkan kalkulasi ekonomis. Tindakan yang tidak mendapat
nilai ekonomis tidak akan mendapat tempat dan dianggap tidak bermanfaat. Tidak
ada logika moral, sosial. Satu-satunya yang mendapat tempat dan benar adalah
yang memenuhi kalkulasi ekonomis. Selama sebuah tindakan diterima oleh biaya
atau manfaat dan tindakan tersebut mendatangkan manfaat ekonomis, maka selama
itu pula tindakan tersebut dapat diterima dan harus dilaksanakan. Satu-satunya
moral, menurut model rasionalitas jenis ini, adalah moral ekonomis.
Rasionalitas ini adalah salah satu penyebab mengapa perilaku dan tindakan
diskriminatif tidak hilang dan peraturan pemerintah masih belum berjalan
semestinya.
Salah satu alasan bahwa rasionalitas masih tetap
bertahan adalah karena isu diskriminasi belum menjadi perhatian dan tanggung
jawab masyarakat. Kalaupun diskriminasi menjadi perhatian, itu hanya sebatas
melahirkan regulasi (pengendalian perilaku sesaat). Tidak ada sosialisasi
sehingga masyarakat tidak mengetahui apa itu diskriminasi. Tidak ada institusi
sosial yang berfungsi melanjutkan dan mengawasi implementasi peraturan. Penegakan
hukum yang sebenarnya diharapkan mampu menjadi agen perubahan moral tidak
berjalan karena tidak didukung oleh sistem dan kepedulian moral akan pentingnya
menghargai Hak-Hak Dasar Individu. Kepedulian moral hanya sebatas motif
egosentrisme “Untung Saya Apa”. “Seandainya tidak ada kepentingan saya, maka
untuk apa saya turut campur”, ini adalah cerminan logika dan moral “Untung Saya
Apa”. Kita belum cukup menghargai dan menghormati hak-hak dasar setiap
individu.
KESIMPULAN
Perempuan sangat berperan
penting dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak peratuan yang dibuat pemerintah
maupun seluruh elemen tentang perempuan. Namun, masih banyak juga masyarakat
yang tidak memperdulikan peraturan – peraturan tersebut sehingga terjadi
diskrimasi terhadap kaum perempuan.
Diskriminasi merupakan perlakuan yang tidak seimbang
terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat
kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras,
kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi terhadap perempuan harus
dihapuskan.
SUMBER : http://etyulia.blogspot.com/2012/03/makalah-diskriminasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar